Jasa Pra-Lelang BLNI
Memastikan proses lelang yang cepat dan meningkatkan tingkat keberhasilan lelang
Sesuai dengan PMK Nomor 113/PMK.06/2019, jasa pra-lelang meliputi:
Meneliti kelengkapan dokumen persyaratan lelang dan dokumen barang yang akan dilelang;
Meneliti legalitas formal subjek dan objek lelang;
Menerima, mengumpulkan, memilah, memberikan label, dan menyimpan barang yang akan dilelang;
Menguji kualitas dan menaksir / menilai harga barang sesuai ketentuan;
Meningkatkan kualitas barang yang akan dilelang;
Mengurus asuransi barang yang akan dilelang;
Menyiapkan/ menyediakan sarana dan prasarana dalam kegiatan aanwijzing dan/ atau pelaksanaan lelang;
Memasarkan barang dengan cara efektif, menarik, dan terarah, baik dengan pengumuman, brosur, katalog maupun cara pemasaran lainnya; dan/ atau
Menyediakan jasa lainnya sesuai izin yang diberikan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.