Jasa Pra-Lelang BLNI

Memastikan proses lelang yang cepat dan meningkatkan tingkat keberhasilan lelang
vehicle beside concrete building during daytime
vehicle beside concrete building during daytime
Mengapa Jasa Pra-Lelang BLNI?

Cepat & Mudah

Kami memastikan objek anda dilelang secepatnya. Dari survey objek lelang sampai berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, semua akan dihandle oleh tim kami untuk menghemat waktu anda.

Aman

Agen lelang kami yang handal dan berpengalaman memastikan lelang anda memenuhi prosedur agar terhindar dari kemungkinan lelang dibatalkan.

Pemasaran Efektif

Dapatkan penawaran harga terbaik dan tingkatkan keberhasilan lelang melalui jaringan pemasaran kami yang luas dan kemitraan dengan dengan agen-agen properti di Bali seperti LJ Hooker, Remax dan Brighton.

Sesuai dengan PMK Nomor 113/PMK.06/2019, jasa pra-lelang meliputi:

  • Meneliti kelengkapan dokumen persyaratan lelang dan dokumen barang yang akan dilelang;

  • Meneliti legalitas formal subjek dan objek lelang;

  • Menerima, mengumpulkan, memilah, memberikan label, dan menyimpan barang yang akan dilelang;

  • Menguji kualitas dan menaksir / menilai harga barang sesuai ketentuan;

  • Meningkatkan kualitas barang yang akan dilelang;

  • Mengurus asuransi barang yang akan dilelang;

  • Menyiapkan/ menyediakan sarana dan prasarana dalam kegiatan aanwijzing dan/ atau pelaksanaan lelang;

  • Memasarkan barang dengan cara efektif, menarik, dan terarah, baik dengan pengumuman, brosur, katalog maupun cara pemasaran lainnya; dan/ atau

  • Menyediakan jasa lainnya sesuai izin yang diberikan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Syarat administrasi lelang barang tidak bergerak (bangunan, tanah, dll):

  • Surat Perjanjian

  • Surat Kerjasama (MoU)

  • Surat Kuasa Penunjukan Penjual (SPK)

  • Surat Bukti kepemilikan SHM/SHGB (fotokopi)

  • Surat Perjanjian Kredit (fotokopi)

  • Surat Sertifikat Hak Tanggungan & Akta Pemberian Hak Tanggungan (fotokopi)

  • Rincian Pelunasan Hutang (pokok+bunga+denda+biaya lain-lain).

  • Surat bahwa debitur wanprestasi / Surat Peringatan 1,2, dan 3.