Jasa Pasca-Lelang BLNI
Dapatkan properti lelang murah dengan mudah dan aman di Balai Lelang Nasional Indonesia
Mengapa Jasa Pasca-Lelang BLNI?
Mudah
Pembeli objek lelang akan dibantu dari awal lelang hingga proses balik nama
Aman
Pengguna jasa pasca-lelang BLNI tidak perlu khawatir akan kemungkinan terjadi gugatan, karena akan ditangani oleh tim hukum BLNI
Win-win
Objek lelang dapat dikosongkan dengan mengutamakan penyelesaian masalah yang menguntungkan semua pihak
Sesuai dengan PMK Nomor 113/PMK.06/2019, jasa pasca-lelang meliputi:
Mengurus pengiriman barang;
Mengurus balik nama barang yang dibeli atas nama Pembeli; dan/atau
Menyediakan jasa lainnya sesuai izin yang diberikan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Kontak
info@blni.org
Kantor Pusat
Jalan Badak Agung No. 1A, Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali 80234
Tautan
Home Profil BLNI Prosedur Lelang Jasa Pra-Lelang Jasa Pasca-Lelang